๐Ÿ“œ Regulasi BaruISO 22000Regulasi Baru RIKeamanan Pangan

Aturan Baru Kemasan Pangan BPOM: Apa yang Harus Disiapkan Produsen dan Bagaimana ISO 22000 Membantu

๐Ÿ“… 19 Oktober 2026โฑ 9 menit bacaโœ๏ธ kosura1972 ยท Senior Consultant, PT Arafar Nusantara Consulting ยท 15+ tahun pengalaman konsultasi manajemen
Rak produk pangan berkemasan di supermarket

Pada 24 Agustus 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis siaran pers bahwa mereka menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Aturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. detikHealth (12 Oktober 2026) kemudian merangkum perubahannya dengan judul "BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Perketat Standar Keamanan".

Bagi produsen makanan dan minuman, berita ini lebih dari sekadar pembaruan regulasi, karena kemasan adalah satu-satunya bahan yang menyentuh produk sampai ke tangan konsumen. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, melainkan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Artikel ini membahas isi pokok aturan tersebut, pihak yang terdampak, dan cara menerjemahkannya ke dalam sistem manajemen keamanan pangan berbasis ISO 22000.

๐Ÿ“Œ Kasus Regulasi: Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan

Menurut siaran pers BPOM No. HM.01.2.08.26.237 (24 Agustus 2026), aturan ini bertujuan menekan risiko kesehatan akibat zat kimia yang berpindah (bermigrasi) dari kemasan ke pangan. Aturan ini disosialisasikan pada 30 Juli 2026 dengan tema "From Burden to Solutions". Ruang lingkupnya mencakup plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, kaca, logam dan paduan logam, serta kemasan multilapis.

"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang." โ€” Kepala BPOM Taruna Ikrar, siaran pers BPOM, 24 Agustus 2026

Lalu apa saja yang diatur? Dari siaran pers BPOM dan laporan detikHealth, ketentuan yang paling langsung menyentuh operasional pabrik dapat dirangkum dalam tabel berikut.

AspekKetentuan yang dilaporkanPertanyaan bagi produsen
Batas migrasiAda batas migrasi total (semua zat yang berpindah dari kemasan ke pangan) dan batas migrasi spesifik (zat tertentu yang berbahaya)Apakah pemasok kemasan memberikan hasil uji migrasi yang sesuai?
Zat kontak panganHanya zat yang telah dinilai aman oleh BPOM yang boleh dipakai; daftar zat yang dilarang dan diizinkan diperbaruiApakah bahan kemasan Anda ada dalam daftar yang diizinkan?
Kemasan pakai ulang dan daur ulangDiperbolehkan jika memenuhi seluruh persyaratan keamanan; plastik pakai ulang memiliki ketentuan khusus termasuk uji migrasiApakah ada kemasan daur ulang di rantai pasok Anda?
Bahan baruMemerlukan persetujuan tertulis Kepala BPOM berdasarkan bukti ilmiah; zat yang belum tercakup harus melalui kajian risikoApakah ada inovasi kemasan yang sedang disiapkan?
TenggatKemasan yang sudah beredar wajib memenuhi ketentuan paling lambat 12 bulan sejak peraturan diundangkanApakah Anda sudah punya daftar kemasan yang beredar?
PenegakanPelanggaran dapat dikenai sanksi administratifApakah bukti kepatuhan dapat ditunjukkan saat diminta?

Aturan ini menyasar pelaku usaha yang memproduksi pangan kemasan, yang menurut BPOM harus memakai kemasan aman dan memastikan keamanannya sebelum produk diedarkan. Produsen kemasan, pelaku industri pangan, dan laboratorium uji juga disebut sebagai pemangku kepentingan pelaksanaannya. Karena beban pembuktian jatuh pada produsen pangan yang memasarkan produk, bukan hanya pada pembuat kemasan, perusahaan perlu punya cara yang konsisten untuk mengelola data kemasan dari semua pemasoknya, dan di sinilah ISO 22000 berperan.

ISO 22000:2018 tidak berbicara tentang peraturan BPOM secara khusus, tetapi persyaratannya memetakan hampir persis ke pekerjaan yang harus dilakukan. Klausul 4.2 meminta organisasi memahami kebutuhan pihak berkepentingan, termasuk persyaratan hukum. Klausul 7.1.6 mewajibkan pengendalian proses, produk, dan jasa dari pihak eksternal, yang mencakup pemasok kemasan. Klausul 8.5.1 menuntut informasi awal untuk analisis bahaya, termasuk karakteristik bahan yang kontak dengan produk. Klausul 8.2 mengatur program prasyarat, dan klausul 9.2 serta 10.2 menutup siklus lewat audit internal dan tindakan korektif.

Perlu dipahami batasnya: ISO 22000 membantu kepatuhan, tetapi tidak menggantikan kewajiban hukum. Sertifikat tidak membebaskan perusahaan dari Peraturan BPOM, dan peraturan dapat meminta hal yang tidak diminta standar. Anggap standar sebagai sistem kerja, dan peraturan sebagai isi yang harus dibawanya.

Dengan tenggat 12 bulan, lima langkah berikut bisa dimulai sekarang tanpa menunggu semua petunjuk teknis, karena masing-masing memperkuat sistem yang memang dituntut standar.

1

Inventarisasi Seluruh Kemasan yang Kontak dengan Pangan

Buat daftar setiap kemasan primer dan bahan kontak pangan per produk: jenis bahan, pemasok, dan tanggal data kesesuaian terakhir. Daftar ini menjadi dasar semua langkah berikutnya dan bukti awal untuk analisis bahaya klausul 8.5.

2

Minta Data Kesesuaian dari Pemasok Kemasan

Minta hasil uji migrasi total dan spesifik serta pernyataan zat kontak pangan yang dipakai. Masukkan persyaratan ini ke dalam spesifikasi pembelian dan kriteria evaluasi pemasok (klausul 7.1.6).

3

Lakukan Analisis Kesenjangan terhadap Peraturan

Bandingkan setiap bahan dengan daftar zat yang diizinkan dan dilarang pada salinan resmi peraturan di jdih.pom.go.id. Urutkan temuan berdasarkan tingkat risiko dan volume produk yang beredar.

4

Perbarui Analisis Bahaya dan Program Prasyarat

Masukkan bahaya kimia akibat migrasi ke analisis bahaya, dan tetapkan pengendalian di penerimaan bahan, penyimpanan, dan penggunaan ulang kemasan jika ada. Produsen kemasan dapat merujuk ISO/TS 22002-4 sebagai pelengkap.

5

Verifikasi Lewat Audit Internal dan Tinjauan Manajemen

Uji apakah praktik di lantai produksi sesuai prosedur baru, lalu bawa hasilnya ke tinjauan manajemen agar pimpinan mengalokasikan sumber daya dan memantau kemajuan menuju tenggat.

Perbedaan pendekatannya paling terasa saat pelanggan, auditor, atau pengawas meminta bukti, seperti terlihat pada perbandingan berikut.

DimensiPendekatan reaktifPendekatan berbasis ISO 22000
Pemantauan regulasiMenunggu informasi dari pemasok atau mediaDaftar persyaratan hukum ditinjau berkala
Data kemasanDicari saat dimintaDikelola per pemasok dan per produk
Penilaian bahayaTerfokus pada bahan bakuMencakup bahan kontak pangan dan migrasi
KepemimpinanDiserahkan ke tim QCManajemen puncak bertanggung jawab (klausul 5)
PerbaikanSetelah ada keluhan atau temuanSiklus audit, tinjauan, dan tindakan korektif

Manfaat bisnis: Kepatuhan kemasan yang terdokumentasi semakin sering diminta pelanggan ritel dan mitra ekspor. Membangunnya sekali dalam sistem ISO 22000 melayani kebutuhan regulasi sekaligus persyaratan komersial.

Beberapa kesalahan sering muncul saat aturan berubah. Perusahaan menganggap kemasan sepenuhnya tanggung jawab pemasok, padahal produsen pangan yang memasarkan produk ikut menanggung kewajiban. Dokumen pemasok dikumpulkan sekali lalu tidak diperbarui. Kemasan pakai ulang dan daur ulang tidak masuk analisis bahaya. Dan sebagian perusahaan menunggu sampai mendekati tenggat, padahal inventarisasi dan permintaan data pemasok membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Jika Anda ingin menyelaraskan sistem keamanan pangan dengan kerangka internasional, Arafar Nusa menyediakan layanan konsultan ISO 22000 untuk membangun sistem keamanan pangan dari gap analysis sampai audit sertifikasi, dan dapat memadukannya dengan ISO 9001 dalam satu sistem terpadu, sehingga kepatuhan hukum dan sertifikasi dibangun bersama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ISO 22000 wajib untuk memenuhi Peraturan BPOM 11/2026?

Tidak. Peraturan BPOM adalah kewajiban hukum, sedangkan ISO 22000 adalah standar sukarela. ISO 22000 membantu karena menyediakan kerangka untuk mengendalikan bahaya dari kemasan, mengelola pemasok, dan membuktikan kepatuhan lewat catatan. Sertifikat ISO tidak menggantikan kewajiban memenuhi aturan.

Kapan batas waktu penyesuaian kemasan yang sudah beredar?

Menurut keterangan Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan BPOM kepada detikHealth, kemasan pangan yang sudah beredar wajib memenuhi ketentuan paling lambat 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Pastikan tanggal pengundangan pada salinan resmi di jdih.pom.go.id.

Apakah kemasan daur ulang dan kemasan pakai ulang masih boleh digunakan?

Menurut siaran pers BPOM, kemasan pakai ulang dan daur ulang diperbolehkan selama memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan cara produksi yang baik. Untuk plastik pakai ulang, detikHealth melaporkan adanya ketentuan khusus termasuk uji migrasi.

Bahan kemasan baru atau zat kontak pangan yang belum diatur, bagaimana?

Pelaku usaha yang ingin memakai bahan kemasan atau zat kontak pangan yang belum tercakup harus mengajukan permohonan kajian risiko ke BPOM terlebih dahulu. Bahan baru memerlukan persetujuan tertulis Kepala BPOM berdasarkan bukti keamanan ilmiah.

Dari mana sebaiknya produsen pangan mulai?

Mulai dari inventarisasi semua kemasan yang kontak langsung dengan produk, lalu minta data kesesuaian dari pemasok, bandingkan dengan peraturan, dan tutup kesenjangannya melalui program prasyarat dan analisis bahaya sistem ISO 22000 yang sudah atau akan Anda jalankan.

Siap Menyelaraskan Produksi dengan Aturan Kemasan Pangan?

Arafar Nusa mendampingi organisasi dari analisis kesenjangan hingga hari audit sertifikasi, termasuk sistem terintegrasi. Konsultasi pertama gratis.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Gratis via WhatsApp