Pendampingan lengkap sertifikasi ISO 37001 dari penilaian risiko penyuapan, due diligence, kanal pelaporan (whistleblowing), hingga sertifikat terbit — oleh konsultan berpengalaman 12+ tahun dengan tingkat sukses 98%.
ISO 37001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP / Anti-Bribery Management System) — kerangka kerja untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan, baik yang dilakukan oleh organisasi maupun terhadap organisasi.
Standar ini mencakup penilaian risiko penyuapan, uji tuntas (due diligence) terhadap rekan bisnis dan personel, pengendalian gratifikasi dan hadiah, kanal pelaporan pelanggaran (whistleblowing), serta fungsi kepatuhan anti penyuapan yang independen.
Di Indonesia, SMAP diadopsi sebagai SNI ISO 37001 dan telah diwajibkan bagi BUMN — semakin banyak instansi dan mitra bisnis yang mensyaratkannya dari rekanan mereka.
Perlindungan hukum, kepercayaan mitra, dan budaya integritas yang terukur
Upaya pencegahan yang sistematis menjadi pertimbangan dalam penilaian pertanggungjawaban pidana korporasi (Perma 13/2016).
BUMN diwajibkan menerapkan SMAP; rekanan dan vendor semakin sering diminta menunjukkan sertifikat ISO 37001.
Bukti komitmen antikorupsi memperkuat posisi dalam kerja sama bisnis, pendanaan, dan rantai pasok internasional.
Whistleblowing system yang melindungi pelapor membuat masalah terdeteksi dini — sebelum menjadi skandal.
Uji tuntas rekan bisnis, agen, dan personel pada posisi berisiko mencegah organisasi terseret kasus pihak ketiga.
Kebijakan yang jelas tentang gratifikasi, hadiah, dan konflik kepentingan membangun budaya kerja yang sehat.
Organisasi yang berinteraksi dengan pejabat publik, tender, perizinan, atau transaksi bernilai besar
Lima tahap terstruktur, rata-rata selesai dalam 2–4 bulan
Kami memetakan kondisi organisasi terhadap persyaratan ISO 37001 dan menyusun penilaian risiko penyuapan per proses, jabatan, dan rekan bisnis.
Kebijakan anti penyuapan, prosedur due diligence, pengendalian gratifikasi dan hadiah, pengendalian keuangan-nonkeuangan, dan mekanisme pelaporan disusun sesuai profil risiko Anda.
Fungsi kepatuhan anti penyuapan dibentuk dengan kewenangan yang memadai; seluruh personel dilatih sesuai tingkat paparan risikonya.
Kami melatih tim audit internal Anda, memfasilitasi pelaksanaan audit SMAP, dan mendampingi tinjauan oleh manajemen puncak serta dewan pengarah.
Pendampingan penuh saat audit Stage 1 dan Stage 2 oleh badan sertifikasi terakreditasi KAN, termasuk penyelesaian temuan hingga sertifikat terbit.
Artikel dan layanan terkait yang relevan untuk Anda
Konsultasikan kebutuhan organisasi Anda secara gratis. Tim kami merespons dalam 1×24 jam di hari kerja.